LEGALITAS
PERIJINAN (LEGALITAS) (OSD) ORGANISASI SAPTA DARMA
PENJELASAN :
Perijinan dalam ORMAS di Republik Indonesia melalui 2 hal yaitu :
-
ORMAS Berbadan Hukum :
-
Memiliki SK dari Kemenkumham Republik Indonesia.
-
SK (diakui seumur hidup)
-
Satu Perijinan untuk Satu Nama, dan memiliki kekuatan Hukum yang tetap..
2. ORMAS tidak berbadan Hukum :
-
Memiliki SKT dari Kesbangpol dari Kementrian Dalam Negeri, dan berlaku tiap 5 Tahun sekali.
-
SKT (masa berlaku 5 tahun sekali)
Kewajiban perijinan “SAPTA DARMA” yang telah dipenuhi dan dilaksanakan terhadap Pemerintah dan Negara antara lain :
-
SKT (OSD)
-
SK Kemenkumham Republik Indonesia.
-
Sertifikat Cipta & Merek (KI) Kekayaan Intelektual, dan diakui secara internasional, dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
-
Sertifikat Hak Cipta Logo dan Nama “SAPTA DARMA”
-
Sertifikat Pendaftaran Cipta, Kitab/Buku “Ajaran Wahyu Sapta Darma”
-
HKI Merek Nama “SAPTA DARMA”
-
HKI Merek Nama “SAPTO DARMO”
-
HKI Merek Nama “PERSADA”
-
HKI Merek Nama “Sanggar Candi Busana”
-
Kegiatan Kepercayaan (Kebudayaan)
-
Kegiatan Keagamaan
-
Kegiatan Tempat Peribadatan
-
Jasa Pemakaman
-
Jasa Pemandian & Kremasi Jenasah
-
-
HKI Merek Nama “Sanggar Sapta Rengga”
-
Kegiatan Pendidikan
-
-
IJIN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Kewajiban SOSIALISASI SAPTA DARMA secara umum di lakukan terhadap Pemerintah Pusat maupun daerah, dan secara khusus kepada intern Warga Sapta Darma di seluruh Wilayah Indonesia.


1
SKT "Organisasi Sapta Darma" (OSD)

2
BADAN HUKUM "Sapta Darma" 1
3
BADAN HUKUM "Sapta Darma" 2


4
hak Cipta Logo "Sapta Darma"

5
hak cipta Ajaran wahyu Sapta Darma

6
HKI Merek "Sapta Darma"

7
HKI Merek "Sapto Darmo"

8
HKI Merek "PERSADA"

9
HKI Merek "Sanggar Candi Busana"

10
HKI Merek "Sanggar Sapta Rengga"

11
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
