top of page

LEGALITAS

PERIJINAN (LEGALITAS) (OSD) ORGANISASI SAPTA DARMA

PENJELASAN :

Perijinan dalam ORMAS di Republik Indonesia melalui 2 hal yaitu :

  1. ORMAS Berbadan Hukum :

  • Memiliki SK dari Kemenkumham Republik Indonesia.

  • SK (diakui seumur hidup)

  • Satu Perijinan untuk Satu Nama, dan memiliki kekuatan Hukum yang tetap..

 

  2. ORMAS tidak berbadan Hukum :

  • Memiliki SKT dari Kesbangpol dari Kementrian Dalam Negeri, dan berlaku tiap 5 Tahun sekali.

  • SKT (masa berlaku 5 tahun sekali)

 

Kewajiban perijinan “SAPTA DARMA” yang telah dipenuhi dan dilaksanakan terhadap Pemerintah dan Negara antara lain :

  • SKT (OSD)

  • SK Kemenkumham Republik Indonesia.

  • Sertifikat Cipta & Merek (KI) Kekayaan Intelektual, dan diakui secara internasional, dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.

  • Sertifikat Hak Cipta Logo dan Nama “SAPTA DARMA”

  • Sertifikat Pendaftaran Cipta, Kitab/Buku “Ajaran Wahyu Sapta Darma”

  • HKI Merek Nama “SAPTA DARMA”

  • HKI Merek Nama “SAPTO DARMO”

  • HKI Merek Nama “PERSADA”

  • HKI Merek Nama “Sanggar Candi Busana”

    • Kegiatan Kepercayaan (Kebudayaan)

    • Kegiatan Keagamaan

    • Kegiatan Tempat Peribadatan

    • Jasa Pemakaman

    • Jasa Pemandian & Kremasi Jenasah

  • HKI Merek Nama “Sanggar Sapta Rengga”

    • Kegiatan Pendidikan

  • IJIN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 

Kewajiban SOSIALISASI SAPTA DARMA secara umum di lakukan terhadap Pemerintah Pusat maupun daerah, dan secara khusus kepada intern Warga Sapta Darma di seluruh Wilayah Indonesia.

1

SKT "Organisasi Sapta Darma" (OSD)

2

BADAN HUKUM "Sapta Darma" 1

3

BADAN HUKUM "Sapta Darma" 2

4

hak Cipta Logo "Sapta Darma"

5

hak cipta Ajaran wahyu Sapta Darma

6

HKI Merek "Sapta Darma"

7

HKI Merek "Sapto Darmo"

8

HKI Merek "PERSADA"

9

HKI Merek "Sanggar Candi Busana"

10

HKI Merek "Sanggar Sapta Rengga"

11

Perubahan Anggaran Dasar Yayasan

bottom of page